Ahad 21 Jul 2019 04:00 WIB

Penyelenggaraan Kesehatan Ibadah Haji Khusus

PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan jamaah haji khusus.

Foto: Dok Republika.co.id
Penyelenggaraan kesehatan ibadah haji khusus (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,

Penyelenggaraan Kesehatan Ibadah Haji Khusus

*Dasar Hukum

UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

*Pasal 34 ayat 2

Pelayanan kesehatan haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan

*Pasal 76 ayat 1, 2, 3

PIHK (Penyelenggara ibadah haji khusus) bertanggung jawab memberikan pembinaan kesehatan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai standar kesehatan

*Pasal 77 Ayat 1 dan 2

PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan jamaah haji khusus sesuai standar dan prinsip syariat sejak keberangkatan sampai kembali ke tanah air

*Pasal 63 ayat 1

- PIHK berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan

- PIHK berkewajiban memberangkatkan petugas kesehatan

Sumber: Kementerian Kesehatan, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement