REPUBLIKA.CO.ID,
Penyelenggaraan Kesehatan Ibadah Haji Khusus
*Dasar Hukum
UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
*Pasal 34 ayat 2
Pelayanan kesehatan haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
*Pasal 76 ayat 1, 2, 3
PIHK (Penyelenggara ibadah haji khusus) bertanggung jawab memberikan pembinaan kesehatan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai standar kesehatan
*Pasal 77 Ayat 1 dan 2
PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan jamaah haji khusus sesuai standar dan prinsip syariat sejak keberangkatan sampai kembali ke tanah air
*Pasal 63 ayat 1
- PIHK berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan
- PIHK berkewajiban memberangkatkan petugas kesehatan
Sumber: Kementerian Kesehatan, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator: