REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 paling lambat digelar pada 28 Juni 2019. Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengimbau semua pihak dapat menerima hasil putusan MK meski akan ada pihak yang kecewa dengan hasilnya.
Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sidang sengketa hasil pilpres 2019 di MK yang disiarkan secara langsung dan terbuka sehingga seluruh masyarakat dapat melihat dan mengikuti proses sidang tersebut.
"Dengan demikian masyarakat mendapatkan pendidikan politik dan hukum melalui proses peradilan MK yang berlangsung transparan," kata Ustaz Jeje kepada Republika.co.id, Senin (24/6).
Ia mengatakan, masing-masing pihak yang berperkara mengemukakan argumen, menghadirkan saksi dan bukti sehingga masyarakat bisa menilai dan menimbang pihak mana yang lebih kuat serta patut jadi pemenang di pengadilan.
Oleh sebab itu, Persis menghimbau agar semua pihak dapat menerima putusan MK apa pun hasilnya. Tentu saja kekecewaan pasti terjadi pada salah satu pihak, tetapi putusan MK harus dihormati oleh semua pihak.
"Kami yakin dan juga berharap para hakim MK bukan hanya para hakim profesional semata, tetapi juga orang-orang yang memiliki integritas tinggi dalam mengedepankan nurani, kebenaran dan keadilan apa pun risikonya," ujarnya.
Ustaz Jeje menegaskan, keputusan MK sudah seharusnya mengakhiri polemik dan polarisasi masyarakat yang diakibatkan perbedaan pilihan politik. sehingga energi umat, bangsa yang besar, dan antusias umat dapat diarahkan untuk membangun Indonesia ke depan. Supaya Indonesia lebih kuat, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.