REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan ikut campur soal polemik pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal tersebut, kata Luhut di luar kewenangannya.
"Itu sudah urusannya di provinsi, kita tidak usah mencampuri, saya kira kira Pak Gubernur tau apa yang harus dia perbuat," ujar Luhut di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut Luhut, asalkan yang dilakukan oleh Anies Baswedan sesuai dengan undang-undang, maka Luhut mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan Anies.
Luhut juga menegaskan, Anies tidak berkonsultasi dengan dirinya soal penerbitan IMB. Pasalnya, penerbitan itu juga tidak berkaitan langsung dengan dirinya.
"Apa urusannya beliau berkonsultasi dengan saya, kan tidak ada kepentingannya, saya kan bukan atasan langsungnya," ujar dia..
Anggota DPRD DKI Jakarta dikabarkan akan menggunakan hak interplasi menyangkut keputusan Gubernur Anies. "Ya tanya gubernur sajalah, tanya sama anggota DPRD-nya," ujar Luhut.
Luhut enggan berkomentar soal anggapan bahwa Anies melanggar janji kampanyenya. "Ya kalau itu tanya saja beliau. Saya tidak ingin berkomentar yang tidak di bidang saya," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelaskan polemik penerbitan IMB di Pulau D atau kawasan Pantai Maju. Anies mengatakan reklamasi dan penerbitan IMB tersebut merupakan hal berbeda.
Ia menyebutkan, adanya IMB merupakan bentuk pemanfaatan lahan hasil reklamasi. "Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Itulah janji kami sejak masa kampanye," kata Anies, Kamis (13/6) lalu.
Ia menjelaskan, reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan atau pembuatan lahan baru. Anies mengatakan, kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah dihentikan.