Selasa 25 Jun 2019 16:45 WIB

Kemenkeu Target Penerimaan Pajak Rp 50 Triliun dari Sinergi

Target penerimaan pajak ini naik 50 persen dari capaian tahun lalu.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Sinergi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan dapat berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan tahun ini. Kemenkeu menargetkan kontribusi program ini terhadap penerimaan perpajakan mencapai Rp50 triliun. Target ini naik 50 persen lebih dari capaian tahun lalu. 

Menurut Mardiasmo, tahun lalu penerimaan bisa mencapai Rp 23,4 trilun. "Saat ini sudah Rp 6,5 triliun," ujar Mardiasmo, Selasa (25/6).  

Baca Juga

Program sinergi merupakan salah satu strategi Kemenkeu dalam upaya mengakselerasi gerak pembangunan dan meningkatkan kemandirian nasional. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat ease of doing business (EODB) Indonesia, dan kredibilitas serta efektivitas APBN.

Setidaknya terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) atau Wajib Bayar (WB). Diantaranya, Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan Program sinergi lainnya.

Sinergi ini dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, yang dibagi ke dalam 15 grup dan melibatkan ribuan pegawai Kemenkeu yang berada di kantor pusat maupun kantor vertikal. Saat ini, program sinergi telah memasuki tahun ketiga. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement