REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua berencana melaporkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahkamah Internasional. Tindakan itu dilakukannya agar Mahkamah Internasional menginvestigasi Situng KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Agar (Mahkamah Internasional) segera menginvestigasi terhadap Situng KPU, bagaimana kecurangan-kecurangan dilakukan, bagaimana data-data forensik yang disampaikan Pak Marwan Batubara tadi diinvestigasi," ujar Hehamahua di depan Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Selain itu, ia berencana mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat (27/6). Hehamahua ingin kematian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diselidiki Komnas HAM.
Menurutnya, pemerintah telah abai terhadap kematian KPPS yang terjadi beberapa waktu lalu. Karena menurutnya, dengan diselidikanya hal tersebut dapat membuka informasi baru terkait kecurangan Pemilu 2019.
"Besok shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa shalat jumat, dan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," ujar Abdullah.
Usai itu, massa berencana mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka berencana melaporkan proses Pemilu 2019 yang dituding banyak kecurangan.
"Kita juga melaporkan ke DPR, agar DPR juga memanggil KPU, Polri, Bawaslu, atau instansi terkait agar mengawasi pemilu," ujar Abdullah.