REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua berencana mencalonkan calon presiden dari partainya sendiri pada pemilihan presiden (pilpres) 2024. Ia merasa tak puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres 2019.
"Masih ada waktu lima tahun, 2024 kita mencalonkan calon presiden dari kita sendiri, calon wakil presiden dari kita sendiri. Kalau partai-partai politik yang ada tidak lagi kita percaya, kita bentuk partai sendiri," ujar Abdullah di depan Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Namun, sebelum itu, pihaknya akan melaporkan melaporkan sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan internasional. Tindakan itu dilakukannya agar pengadilan internasional menginvestigasi Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) yang diduganya ada kecurangan.
"Agar segera menginvestigasi terhadap Situng KPU, bagaimana kecurangan-kecurangan dilakukan, bagaimana data-data forensik yang disampaikan Pak Marwan Batubara tadi diinvestigasi," ujar Abdullah.