REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Gerindra tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan. Sebelumnya dikabarkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal melanjutkan gugatannya ke mahkamah internasional.
MK dinilai sebagai lembaga terakhir untuk mengajukan gugatan konstitusi. Pernyataan ini disampaikan oleh wakil ketua umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya, mahkamah internasional hanya untuk mengadili sengketa antarnegara. "Itu (MK) langkah terakhir, tidak ada lagi upaya hukum. Sedangkan mahkamah internasional itu hanya melayani sengketa antarnegara bukan seperti pilpres (pemilihan presiden) kaya ini," ujar Dasco saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (30/6).
Apalagi, Dasco menjelaskan, saat memberikan keterangan hasil sidang sengketa pilpres di MK, Prabowo mengaku meski kecewa tapi tetap mentaati jalur konstitusi. Namun Prabowo juga mengatakan bahwa kebenaran dan keadilan haqiqi hanya milik Allah SWT. Prabowo juga, sambung Dasco, sudah melakukan pertemuan dengan para kuasa hukumnya yang membelanya di MK.
"Memang, kemarin kan pak Prabowo merasa kecewa terhadap hasil putusan MK, tetapi tetap taat pada jalur konstitusi yang sudah dipilih dan menerima hasil putusan MK," ucap Dasco.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya, para partai Koalisi Indonesia Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN), para alim ulama dan para pemuka agama lainnya. Prabowo juga merasakan kekecewaan dari pendukungnya. Meski mengecewakan, dirinya tetap menghormati hasil putusan MK.
"Namun sesuai kesepakatan kami, maka dengan ini menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," tegas Prabowo.