REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin mendirikan bangunan di Pulau Reklamasi yang telah dibangun. Keputusan Anies mendapat kritikan karena dianggap tak konsisten dengan janji kampanye. Salah satu kritikan datang dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Namun Anies membantah tudingan Ahok.
Kontroversi IMB Reklamasi Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin mendirikan bangunan di Pulau Reklamasi yang telah dibangun. Keputusan Anies mendapat kritikan karena dianggap tak konsisten dengan janji kampanye. Salah satu kritikan datang dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Namun Anies membantah tudingan Ahok.
Alasan Anies Keluarkan IMB
- Reklamasi dan pengeluaran IMB adalah dua hal berbeda.
- IMB merupakan bentuk pemanfaatan lahan.
- IMB berdasarkan Pergub 206/2016 yang dikeluarkan Ahok.
- IMB untuk kepastian hukum.
- Lahan hasil reklamasi yang dimanfaatkan kurang dari 5 persen.
Kritik untuk Anies
- Ahok menilai Anies tak bisa keluarkan IMB berdasarkan Pergub, harusnya tunggu Perda.
- Ahok persoalkan kontribusi 15 persen buat pengembang yang hilang.
- Walhi menilai alasan Anies mengada-ada. Seharusnya Pergub dicabut.
- Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati. Penerbitan IMB sejatinya lewat Perda.
IMB Yang Diterbitkan
IMB diterbitkan untuk 932 bangunan di D
Pengembang
Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup.
Penyegelan
Pada Juni 2018, Anies sempat menyegel bangunan di Pulau C dan D karena tak punya IMB.