REPUBLIKA.CO.ID, Rancangan peraturan pemerintah terkait insentif fiskal untuk menurunkan harga tiket pesawat ditandatangani menteri terkait, Rabu (26/6). RPP tersebut berisi tiga kebijakan terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat.
1. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
2. Penguatan komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional.
3. Pemrintah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai. Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadang.
Komponen yang mengatur harga tiket pesawat:
avtur 40-45 persen
biaya penyewaan pesawat 20-24 persen
perawatan dan suku cadang 16-20 persen
pengelolaan SDM 14-16 persen
passenger service charge 0,7-6 persen