Senin 01 Jul 2019 16:56 WIB

Kapan Penetapan Hasil Pileg? Ini Penjelasan KPU

MK sudah meregistrasi sebanyak 260 perkara sengketa perselisihan hasil pileg 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan hasil pemilu legislatif (pileg) bisa segera ditetapkan jika dalam satu daerah pemilihan (dapil) tidak ada permohonan sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi sebanyak 260 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg 2019.  

"Kalau misalnya satu kabupaten  tidak ada sama sekali (permohonan sengketa), maka bisa langsung menetapkan. Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan, bisa ditetapkan (hasil pileg), " ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Baca Juga

Penetapan itu, lanjut Ilham, secara teknis berupa meresmikan hasil perolehan kursi dari setiap parpol. Kemudian, siapa saja caleg yang lolos menjadi wakil parpol juga akan diumumkan.  Hal tersebut berlaku untuk setiap tingkatan pileg, baik DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Waktu pelaksanaan pelantikan ini bisa berbeda-beda. 

"Tidak ada yang harus menunggu gitu, kan pelantikannya beda. Mulai DPRD kabupaten/kota kalau tidak salah Agustus. DPRD provinsi September, kemudian DPR RI 1 Oktober kalau. tidak salah, kemudian Presiden dilantik 20 Oktober,"  tambah Ilham. 

KPU telah menegaskan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil Pileg, dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pileg dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Hal ini telah dituangkan dalam surat edaran KPU terkait penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

Sementara itu, pada Senin sore, MK telah meregistrasi sebanyak 260 perkara sengketa PHPU pileg. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan sebanyak 250 perkara yang diregistrasi diajukan oleh parpol dan sebanyak 10 perkara lainnya yang diregistrasi diajukan oleh calon anggota DPD. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement