Selasa 02 Jul 2019 09:03 WIB

NU-Muhammadiyah Sikapi Insiden Anjing Masuk Masjid

NU-Muhammadiyah menilai jika ada faktor kesengajaan pasal penistaan tepat.

Rep: Riza Wahyu Pratama / Red: Nashih Nashrullah
Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.
Foto: Youtube
Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas mengimbau kasus anjing yang dibawa masuk ke masjid tidak dibesar-besarkan. Hal itu ditujukan untuk menjaga relasi antarumat beragama, Senin (1/7).

"Kita percayakan penanganan masalahnya kepada pihak kepolisian. Berita seperti ini tidak perlu disebarluaskan lagi karena bisa mengganggu hubungan antaragama," kata Yunahar Ilyas saat dihubungi Republika.co.id.

Baca Juga

Meskipun demikian, dia menyatakan, tindakan SM, perempuan yang masuk masjid dengan alas kaki dan juga membawa anjingnya itu, harus diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, jika ditemukan kesengajaan, hal itu bisa disebut sebagai penistaan agama.  

"Kalau dilakukan secara sadar dan sengaja, membawa anjing ke masjid dan pakai sepatu. Maka hal itu dapat dinilai sebagai penistaan agama," ujar pria yang juga merupakan wakil ketua umum MUI tersebut.  

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) KH Helmy Faishal Zaini. Helmy menuturkan, SM bisa dijerat dengan pasal penistaan agama. Pasalnya, tindakan yang dilakukan wanita tersebut telah mengakibatkan kerusakan tempat ibadah. 

"Kita tidak tahu sebabnya ya. Kalau harus dihukum ya silakan. Tapi kalau tidak ada unsur kesengajaan ya tidak masuk ke delik penistaan agama. Saya kira tidak ada unsur kesengajaan, lebih karena stres," Ujar Helmi.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, SM terancam dijerat pasal penistaan agama. Dia menyatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, Polres Bogor juga akan mengirim SM ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diobservasi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement