Rabu 03 Jul 2019 11:11 WIB

YLKI Sebut Penurunan Tiket LCC Hanya Kamuflase

Kebijakan penurunan tiket LCC bersifat kontraproduktif.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah mengupayakan penurunan harga tiket pesawat maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC) hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai upaya tersebuh hanya kamuflase.

"Turunnya harga tiket tersebut hanya gimmick marketing saja, alias tipuan pada konsumen," kata Tulus, Rabu (3/7).

Baca Juga

Sebab, kata dia, turunnya harga tiket hanya pada jam dan hari non-peak session. Untuk itu, Tulus menilai tanpa dimintapun pihak maskapai akan menurunkan tarif tiketnya pada jam dan hari non-peak session tersebut.

 

Tulus mengatakan jika tarif tiket pesawat mau turun signifikan, maka pemerintah harus menghapus PPN tiket sebesar 10 persen dan pajak avtur sebesar 10 persen juga. "Di banyak negara tidak ada PPN tiket dan avtur," tutur Tulus.

Untuk itu, Tulus meminta pemerintah harus bersikap adil jangan hanya maskapai saja yang diminta agar tarifnya turun. Dia menilai pemerintah tidak mau  berbagi beban untuk mengatasi persoalan harga tiket tersebut.

Sebab, Tulus menilai kebijakan pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat di luar regulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah bisa menjadi kebijakan kontraproduktif. "Sisi keberlanjutan finansial maskapai udara yang menjadi taruhannya dan akhirnya konsumen justru akan dirugikan," ungkap Tulus.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan ketentuan tersebut nantinya tidak hanya untuk rute tertentu domestik maskapai LCC saja. "Semua. Semua rute," kata Budi singkat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (2/7).

Hanya saja Budi belum menjelaskan secara detil mengenai pelaksanaan kebijakan penurunan harga tiket pesawat rute domestik maskapai LCC tersebut. Dia juga tidak belum mengungkapkan apakah nantinya kebijkan tersebut tertuang dalam regulasi resmi atau tidak.

Dalam rakor evaluasi tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat kemarin (1/7), Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian bersama seluruh pihak terkait merumuskan beberapa kebijakan. Pertama, untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah. Penerbangan murah rencananya akan dilakukan setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Lalu jam keberangkatan antara pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat dan juga alokasi kursi tertentu dari total kapasitas pesawat diberikan  diskon 50 persen dari TBA.

Hanya saja kebijakan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut. Pemerintah belum menentukan kapan konsep tersebut akan dilakukan karena rapat koordinasi terkait kebijkan menurunkan harga tiket pesawat masih akan dilakukan beberapa kali lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement