REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Sukabumi disetujui menjadi perda oleh kalangan DPRD dan Pemkot Sukabumi. Keberadaan raperda ini salah satunya dinilai dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya, pengesahan raperda ini dilakukan dalam sidang paripurna
DPRD Kota Sukabumi dengan agenda persetujuan empat rancangan peraturan daerah (Perda) di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (2/7) sore. Dalam kesempatan itu hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi.
Empat raperda yang disetujui itu yakni terkait Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, dan raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Terakhir raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Selain itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020.
''Pemkot memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dan pansus yang mendedikasikan waktu hingga rampungnya pembahasan empat raperda,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (3/7). Persetujuan raperda ini akan memberikan manfaat bagi daerah.
Terutama kata Fahmi, dengan ditetapkannya perda BPR Sukabumi dan PDAM diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. Selain itu penyelenggaraan penyediaan barang dan jasa yang bermutu sesuai karakteristik daerah dan tata organisasi yang baik.
Fahmi menuturkan, diharapkan BPR dapat mendongkrak PAD Kota Sukabumi. Sehingga program pembangunan bisa lebih melesat dan merata di Sukabumi.
Di sisi lain ungkap Fahmi, perda lainya yang ditetapkan mengenai pembentukan produk hukum. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan, penyusunan, pembinaan, evaluasi dan pemberian nomor register, penetapan penomoran, penyebarluasan dan partispasi masyarakat yang mengacu pada peraturan.
Sehingga ungkap Fahmi, dalam pelaksanaan terjadi keseragaman dan kepastian hukum berdasar cara dan metoda yang baku dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Sementara untuk perda pertanggungjawaban laporan keuangan 2018, telah diaudit oleh BPK dan untuk kelima kalinya Kota Sukabumi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualiaan (WTP).
Ke depan lanjut Fahmi, predikat ini perlu dipertahankan dan membutuhkan sinergi dengan kalangan DPRD Kota Sukabumi. Salah satunya dengan mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi menambahkan, setelah disetujui oleh DPRD maka raperda dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga perda ini dapat diketahui oleh masyarakat.
Ke empat raperda ini dinilai penting. ‘’ Selain raperda pertanggungjawaban APBD 2018 yang sangat penting, tiga raperda lainnya juga dinilai penting,’’ ujar dia.
Misalnya perda tentang Bank Perkreditan Sukabumi (BPR) Sukabumi. Di mana daerah harus memperkuat BPR Sukabumi dibandingkan bank yang lain.
Yunus menuturkan, bila BPR berkembang dengan baik maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini akan berdampak pada peningkatan upaya pembangunan di daerah dalam rangka mendorong kesejahteraan warga.