REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI untuk terdakwa mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7), Ulum akui meminta uang Rp 2 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus ini. Bahkan penerimaan Ulum dari Hamidy mencapai Rp 47 juta.
Dalam persidangan, Ulum juga mengungkapkan uang yang ia dapat dari Hamidy tersebut ia bagikan ke dua anak Imam Nahrawi yang bernama Ifak dan Diki. Awalnya, Jaksa KPK Ronald F Worotikan menanyakan apakah Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar dari Hamidy. Namun, hal itu dibantah Ulum. Jaksa pun kembali mencecar penerimaan lain yang pernah diterima Ulum.
"Apakah saudara pernah menerima uang lain dari Sekjen KONI (Hamidy)?" tanya Jaksa Ronald. "Pernah," jawab Ulum.
"Uang apa itu?" tanya Jaksa lagi. "Uang kopi pribadi saja," jawab Ulum.
"Tahun berapa?" cecar Jaksa Ronald.
"2017 pak, kami hanya ngopi aja di plaza Senayan," terang Ulum.
Ulum mengaku pertemuan tersebut tidak direncanakan. "Tiba-tiba bertemu. Karena saya sama teman-teman," ujar Ulum.
Kemudian Jaksa pun mempertegas teman-teman yang dimaksud Ulum ketika bertemu dengan Hamidy di Plaza Senayan. Ulum awalnya menjawab sebagai adik - adiknya.
"Ada adik saya Ifak. Yah ade adean saya pak," jawab Ulum
Jaksa pun kembali mencecar Ulum, meminta menjelaskan dengan siapa Ulum bertemu Hamidy tersebut. Ulum akhirnya menyebut bersama dua anak Imam Nahrawi dirinya bertemu Hamidi.
"Iya, sama anaknya pak menteri (Imam Nahrawi), Ifak sama Diki," jawab Ulum
Kemudian, Jaksa Pun langsung mengonfirmasi jawaban Ulum dengan menanyakan langsung apakan Ifak dan Diki anak dari Menpora Imam Nahrawi.
"Betul (anak Imam)," tanya Jaksa. "Ya, tapi saya tidak tahu (mereka ngopi)," jawab Imam.
Ulum pun mengaku uang Rp 2 juta yang diberikan Hamidy, langsung dibagikan kepada anak Imam Nahrawi. "Saya terima (uang) dan bagi bagikan kepada anak-anak. Ifak dan Diki," kata Ulum
Kembali ditanya Jaksa, apakah Ulum memberitahukan kepada Imam terkait mengajak anaknya ke luar rumah dan menerima uang. "Tidak pak. Saya anggap itu pribadi saya," jawab Ulum.
Jaksa pun kembali mencecar penerimaan lain yang diterima Ulum dari Hamidy. Awalnya Ulum membantah pernah menerima uang lagi dari Hamidy. Namun saat ditunjukan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaannya, Ulum baru mau mengakui ada penerimaan lainnya selain uang kopi di Plaza Senayan.
"Jadi saya mau liburan, minta seikhalasnya (ke Hamidy). Liburan ke Yogya. Setahu saya Rp 15 juta. Sekali saja," kata Ulum.
"Ada lagi?," cecar Jaksa lagi.
"Saya mengajukan pribadi sebagai manajer Menpora FC. Dapat Rp 30 juta," jawabnya.