REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Polisi mengatakan, pelaku penjambretan terhadap seorang ibu yang sedang menggendong bayi di Tanjung Duren, Jakarta Barat mengaku telah melakukan tindak kriminal tersebut lebih dari satu kali. Menurut pengakuan tersangka berinisial TA itu, ia telah beberapa kali hampir tertangkap.
"Pelaku sering melakukan aksinya, sudah puluhan lokasi menurut pengakuannya. Beberapa kali hampir tertangkap, hingga akhirnya Rabu (3/7) kemarin berhasil ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis.
Saat beraksi, TA merupakan pelaku tunggal. Hasil jarahannya dijual ke tiga orang penadah yang turut diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kalung yang sebelumnya TA rampas dari seorang ibu yang sedang menggendong bayi di Tanjung Duren itu, telah dijualnya kepada penadah seharga Rp 1,9 juta. Kalung emas tersebut lalu dilebur dan siap dijual.
"Kalung dijual ke penadah berinisial DI lalu dijual ke penadah lain, lalu emas dilebur dan siap dipasarkan," katanya pula.
Tersangka penjambretan TA ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian diketahui oleh tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat. TA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ibu yang tengah menggendong bayi menjadi korban penjambretan oleh seorang pengendara sepeda motor di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/7) sekitar pukul 07.10 WIB dan terekam oleh kamera CCTV.
Dalam rekaman berdurasi delapan detik itu, korban tampak tengah menggendong bayi di depan pagar rumahnya. Tiba-tiba seorang pria bermotor melambatkan laju kendaraannya kemudian menghampiri dan menjambret kalung dari leher korban. Seketika, korban bersama bayi itu terjatuh.