REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap pembahasan mengenai revisi Undang Undang (UU) Pasar Modal bisa segera dimulai. Apalagi, UU Pasar Modal merupakan salah satu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Menurut Direktur Utama BEI, Inarno Djayadi, UU yang ada saat ini usianya sudah cukup tua dan perlu adanya perbaikan. "Terakhir itu Undang Undang Pasar Modal tahun 1992. Artinya sudah 36 tahun yang lalu, ada beberapa yang memang harus diperbaiki," ujar Inarno di gedung BEI, Senin (8/7).
Inarno mengungkapkan, beberapa poin yang perlu disesuaikan di antaranya terkait cakupan anggota bursa. BEI berencana memperluas partisipan dari kalangan perbankan dengan memasukkan transaksi OTC (Over The Counter) ke dalam perdagangan bursa.
UU Pasar Modal sendiri sudah sejak lama diusulkan untuk direvisi. Namun, sampai sekarang belum juga final. Pada saat Rapat Dengar Pendapat, Komisi XI DPR pun mempertanyakan kembali relevansi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan perkembangan pasar modal saat ini.
Sampai hari ini pasar modal Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai acuan. Padahal sudah banyak hal yang berkembang secara fundamental sejak undang-undang tersebut disahkan.