Senin 08 Jul 2019 16:02 WIB

TGPF: Kami Laporkan Dulu Kasus Novel ke Kapolri

Kapolri akan mempelajari dan hasil laporan TGPF dan akan disampaikan ke masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kepolisian untuk mengungkap teror yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan, Hendardi mengatakan pihaknya bakal segera menyerahkan hasil laporan pengusutan teror terhadap Novel kepada Jenderal Tito Karnavian pada pekan ini. Setelah itu, kata Hendardi, Kapolri baru akan mempelajari dan hasilnya akan disampaikan ke masyarakat.

"Kami mesti sampaikan laporan kepada Kapolri dulu yang memberikan mandat kepada Tim bukan melaporkan kepada ICW atau Koalisi ini-itu atau siapapun," kata Hendardi saat dikonfirmasi Senin (8/7).

Baca Juga

"Nanti selanjutnya setelah dipelajari oleh Kapolri terserah Kapolri bagaimana mekanismenya untuk menyampaikan pada publik dan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi kami. Laporan rencananya diserahkan kepada kapolri pekan ini," tambahnya.

Ia melanjutkan, ihwal mengumumkan hasil temuan tim gabungan berada sepenuhnya di tangan Kapolri. "Wewenang mengumumkan di Kapolri. Waktu dan mekanismenya beliau (Tito) yang atur," ujar Hendardi.

Diketahui, sampai hari ini pelaku teror tidak kunjung dapat diungkap oleh tim tersebut. Satgas TGPF dibentuk sejak 8 Januari 2019 oleh Kapolri Tito Karnavian itu juga berakhir tenggat waktunya pada Senin (8/7) hari ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai TGPF bentukan Kapolri Tito Karnavian gagal dalam menyelesaikan  kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Sebab hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni enam bulan pasca resmi didirikan,  tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri penyidik KPK tersebut," kata Kurnia.

Berdasarkan catatan ICW terdapat 91 kasus yang memakan 115 korban dari tahun 1996-2019. Kasus terakhir menimpa dua komisioner KPK yang diteror menggunakan bom.

"Sayangnya negara tidak hadir dalam upaya melindungi warganya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Padahal Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement