REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, menilai pelaksanaan rekapitulasi elektronik atau e-rekap dalam pilkada 2020 memerlukan kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sulit menerapkan hal itu.
Menurut Abhan, hal pertama perlu disiapkan adalah kesiapan penyelenggara pilkada itu sendiri. "Kedua, saya kira kan harus ada trust publik kepada penyelenggara. Kalau tidak ada trust publik ya susah," ujar Abhan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Dia mengingatkan rekapitulasi pemilu 2019 secara manual dan berjenjang saja tidak dipercaya oleh publik. "Rekapitulasi manual dianggap masih ada kecurangan. Padahal itu sudah dilakukan secara manual, berjenjang dan diawasi. Jadi saya kira yang sangat penting adalah harus ada trust publik kepada penyelenggara," tegasnya.
Karena itu, dia menyarankan agar ada aturan teknis yang jelas terlebih dulu soal e-rekap ini. Harus dipastikan pula apakah dalam pilkada 2020 nanti akan melakukan rekapitulasi manual atau e-rekap.
"Harus dipertegas lagi dalam regulasi. Sebab pada prinsipnya Bawaslu siap awasi baik e-rekap atau pun rekapitulasi manual," tambah Abhan.