Selasa 09 Jul 2019 12:09 WIB

Polda-BNNP Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10 M

Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, dan ganja

Sejumlah warga diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi seusai penggerebekan di kampung narkoba Pulau Pandan, di Kantor BNN Provinsi Jambi, Jumat (11/3).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Sejumlah warga diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi seusai penggerebekan di kampung narkoba Pulau Pandan, di Kantor BNN Provinsi Jambi, Jumat (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp10 miliar, Selasa (9/7). Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.993,7 gram sabu dan 9.682 butir ekstasi tangkapan Polda Jambi. "Ada pula 14,5 kilogram ganja tangkapan BNNP Jambi dengan nilai Rp 10 miliar," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS.

Baca Juga

Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari pengungkapan sejumlah kasus. Akan tetapi tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Ada sebagian kecil yang disisakan untuk barang bukti di persidangan.

Kapolda Jambi Muchlis mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen mencegah peredaran gelap narkotika, khususnya di Provinsi Jambi. "Penyalahgunaan narkotika ini termasuk kejahatan luar biasa. Mari sama-sama kita menekan peredarannya, dan mengurangi penggunanya," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat khusus yang disebut dengan mobile incinerator milik BNNP Jambi. Sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Jambi Asraf, Kabid Pemberan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan, Kakanwil Kemenkumham Jambi, perwakikan Kejati Jambi, serta pihak terkait lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement