Selasa 09 Jul 2019 16:10 WIB

In Picture: MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg

Sidang perdana hari ini mengagendakan pemeriksaan persidangan. .

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Mohamad Amin Madani

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih saat memimpin jalanya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih saat memimpin jalanya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) saat menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) selaku pihak termohon saat menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang perdana perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif pada Selasa (9/7). Sidang perdana hari ini mengagendakan pemeriksaan persidangan. 

Sidang pendahuluan akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan. Pada Selasa, sidang pendahuluan diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement