Rabu 10 Jul 2019 08:50 WIB

Penjelasan Kubu Prabowo Soal Kasasi ke MA

Dasco menilai kasasi tersebut diajukan pengacara tanpa koordinasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengajuan kembali kasasi tersebut melanjutkan dari kasasi yang sempat tidak diterima oleh MA atau NO (Niet Ontvankelijk verklaard) lantaran adanya syarat formil yang belum dilengkapi.

Baca Juga

"Itu (pengajuan kasasi), kan sebelum MK ada kasasi ke MA yang diajukan. Sebelum MK ya, lalu kemudian belum diterima karena ada syarat formil," kata Dasco kepada Republika.co.id, Rabu (10/7).

Namun Dasco melanjutkan, tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepadanya, kuasa hukum yang menangani kasus tersebut Nicholay Aprilindo kemudian mendaftarkan ulang kasasi tersebut. Hal itu lantaran berkas-berkas yang belum dilengkapi itu akhirnya baru sempat dilengkapi sekarang.

"Kemudian dengan memakai rencana yang sebelum MK itu mereka tanpa koordinasi lagi dan memberitahukan lalu mendaftarkan ulang itu yang terjadi dan itu yang saya cek kepada Pak Sandi kemarin," ujar wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Kemudian saat dikonfirmasi, tim hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo enggan menjawab secara gamblang terkait alasan pengajuan ulang kasasi tersebut. Ia mengatakan bahwa ia akan menjelaskan terkait hal itu dalam waktu dekat.

"Nanti dalam waktu dekat saya lakukan konferensi pers saya jelaskan duduk persoalannya. Terima kasih," ujar Nicholay singkat dalam pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (10/7).

Sebelumnya kuasa hukum kubu Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo membenarkan bahwa gugatan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tidak diterima atau NO oleh MA. Ia memang sempat mengatakan  bahwa kuasa hukum akan mengajukan kembali jika syarat formil yang diminta udah dilengkapi.

"Syarat-syarat formil itu akan kami lengkapi dan akan kami masukan lagi," ujar anggota direktorat advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut, Kamis (27/6) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement