Rabu 10 Jul 2019 18:01 WIB

JK Minta Putusan MA Atas Kasus Syafruddin Jadi Perhatian KPK

MA menerima kasasi mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu lantaran, setelah putusan MA keluar, Syafruddin dapat bebas dari putusan pengadilan di tingkat bandung yang memvonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

JK menilai KPK ke depan perlu berhati-hati dalam mengumpulkan bukti-bukti dalam memproses kasus. "Memang kasus ini penting juga jadi suatu peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati memenuhi syarat itu," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Meskipun, JK mengakui, tidak semua hakim sependapat dengan putusan kasasi MA tersebut. Namun, menurutnya, putusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak.

"Kalau benar juga MA tidak 100 persen tiga hakim sama pendapat, beda pendapat. Tapi bagaimanapun kita menghormati putusan itu," kata JK.

"Kita (harus) menghormati sistem hukum kita, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bandingnya, kemudian MA, proses itu sama-sama kita jalani. Nah emang kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati," ujar JK.

JK juga mengingatkan KPK bahwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) juga terlalu lama dan hampir kadaluwarsa. Karenanya, ia menilai harus ada kepastian untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Ini BLBI sudah hampir usang secara hukum memang sudah hampir kadaluwarsa dan orang butuh kepastian hukum kalau sudah dibebaskan begitu sesuai dengan aturan UU tapi masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat atau para pengusaha ataupun dari luar mengatakan tidak ada kepastian dari hukum Indonesia, jadi itu juga penting," ujar JK.

Namun demikian, JK memastikan hukum harus ditegakkan jika selama proses menuju kadaluwarsa tersebut, ada pihak yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut. "Tapi kalau memang terbukti ada kejahatan di situ ya bisa saja selama batas waktu 18 tahun itu tidak terlampaui," kata JK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement