Kamis 11 Jul 2019 08:49 WIB

Mahfud MD: Rizieq Harus Pulang

Mahfud meminta kasus hukum yang melibatkan HRS harus dipisahkan dengan politik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, setelah menghadiri Simposium  Nasional Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia  (UII), Sabtu (29/6).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, setelah menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kasus hukum yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dipisahkan dengan politik. Hal tersebut dilontarkan Mahfud menyusul permintaan Gerindra untuk memulangkan HRS sebagai syarat rekonsiliasi.

"Menurut saya HRS boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu menjelaskan, rekonsiliasi merupakan konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, sedangkan penegakan hukum adalah penegakan hukum.

Dia meminta semua pihak tidak mencampur adukan kedua hal tersebut. "Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampuradukan dengan politik," katanya lagi.

Di sisi lain, Mahfud optimistis kondisi politik nasional akan pulih kembali seperti semula. Dia mengatakan, saat ini elite politik itu sedang berupaya mewujudkan rekonsiliasi tersebut.

"Yang penting kita berusaha dengan sungguh-sungguh dan proses-proses ke arah sana saya rasa sedang berjalan dan akan selesai," kata dia lagi.

Rekonsiliasi kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga belakangan kerap di dorong berbagai tokoh politik. Namun, pertemuan kedua elit politik itu hingga kini belum terlaksana dengan berbagai alasan.

Selain kecocokan waktu kedua tokoh, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) menjadi salah satu syarat dari Ketua Umum Partai Prabowo Subianto dalam rekonsiliasi dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Tidak hanya itu, penangguhan penahanan dari sejumlah pendukung Prabowo yang pernah ditahan juga menjadi syarat islah.

Updates Berita-Berita Politik Indonesia Klik di Sini

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement