REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin bidang hukum Arsul Sani menilai pengajuan permohonan pelanggaran administrasi pemilu ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Prabowo-Sandi bakal sia- sia. Bahkan, Arsul berpendapat, permohonan tersebut kemungkinan besar tidak diterima.
"Kalau menurut saya sia-sia, karena kemungkinan besar (tidak diterima), tentu kita tidak boleh memastikan, itu kewenangan hakim," kata Arsul saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Arsul mengaku terkejut saat mengetahui adanya pemohonan ke MA dari Prabowo-Sandi. Permohonan itu diketahui merupakan permohonan pengusutan pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan dugaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Sebagai praktisi hukum saya agak terkesima juga. Karena kalau permohonan kasasi diikuti maka ada satu kasus di mana kasasinya dua kali," kata Arsul.