Kamis 11 Jul 2019 18:40 WIB

DPR Minta tidak Ada Lagi Calon Tunggal Pimpinan BI

Destry Damayanti merupakan calon tunggal deputi gubernur BI yang diajukan Jokowi.

Red: Nidia Zuraya
Calon tunggal deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia Destry Damayanti
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Calon tunggal deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia Destry Damayanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta pemerintah tidak lagi mengajukan calon tunggal untuk mengisi jabatan dewan gubernur Bank Indonesia (BI). Diajukannya calon tunggal dikhawatirkan bisa mengganggu kredibilitas Bank Sentral sebagai lembaga indepeden.

"Kami ingin katakan BI ini lembaga independen, maka di pemilihan anggota dewan Gubernur BI berikutnya, tidak lagi dikirimkan calon tunggal, karena jika hanya calon tunggal, kami khawatir publik berpersepsi macam-macam terkait DPR dan pemerintah karena yang ada hanya calon tunggal," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng setelah rapat internal Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga

Mekeng mengatakan, surat dari komisi keuangan dan perbankan itu terkait permintaan tidak ada lagi calon tunggal akan dikirimkan kepada pimpinan DPR dan dibacakan pada sidang paripurna saat pengesahan persetujuan Destry Damayanti sebagai deputi gubernur senior BI 2019-2024. Permintaan itu menjadi keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada Kamis (11/7) sore ini yang dihadiri sembilan fraksi partai politik.

"Kami ingin ingatkan amanat dalam undang-undang terkait BI bahwa BI itu lembaga independen, pemilihan deputi gubernur hingga gubernur harus menjaga amanat independensi itu," ujar Mekeng, politisi Partai Golkar.