Kamis 11 Jul 2019 20:50 WIB

Jokdri Ajukan Pledoi ke Majelis Hakim

Terdakwa Joko Driyono mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) mengajukan pledoi (pembelaan) ke majelis hakim, Kamis (11/7). Sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan pledoi ini merupakan langkah hukum lebih lanjut atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis lalu (4/7). Pledoi pertama telah dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua dibacakan kuasa hukum.

Baca Juga

Isi pledoi yang akan dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU. Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi. Saat membacakan pledoi, Jokdri sempat mengatakan bahwa dirinya merasa dihakimi oleh publik dan media.

"Ditengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor," ujar Jokdri.