REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) mengajukan pledoi (pembelaan) ke majelis hakim, Kamis (11/7). Sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan pledoi ini merupakan langkah hukum lebih lanjut atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis lalu (4/7). Pledoi pertama telah dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua dibacakan kuasa hukum.
Isi pledoi yang akan dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU. Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi. Saat membacakan pledoi, Jokdri sempat mengatakan bahwa dirinya merasa dihakimi oleh publik dan media.
"Ditengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor," ujar Jokdri.
Pada akhir pembacaan pembelaannya, Jokdri berharap majelis hakim dapat membukakan pintu keadilan untuknya dan membacakan arti dari surat Al-Maidah ayat delapan. Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dengan hukuman penjara 2,5 tahun, atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.