REPUBLIKA.CO.ID, CHICAGO — Penyanyi asal Amerika Serikat (AS) R Kelly ditangkap atas tuduhan kejahatan seks pada Kamis (11/7) malam. Ia ditangkap saat berada di Chicago dan tengah membawa anjing peliharaannya berjalan-jalan.
Kelly telah didakwa melakukan perdagangan seks di New York, serta terkait dalam kasus sejenis di Atlanta. Penangkapan terhadap pelantun lagu "I Believe I Can Fly" itu dilakukan setelah pengadilan di Illinois menjatuhkan 13 dakwaan terhadapnya.
Di antara dakwaan tersebut adalah mencakup pornografi pada anak dan menghalangi tuntutan keadilan. Penangkapan Kelly juga dibantu oleh Departemen Kepolisian New York, Badan Investigasi Keamanan Dalam Negeri, dan mitra federal lainnya.
Dalam dua dekade terakhir, Kelly telah menghadapi sejumlah dakwaan kejahatan seksual. Mulai dari tuduhan pelecehan, manipulasi, hingga pertemuan yang tidak pantas dengan sejumlah anak-anak perempuan di bawah umur.
Pada Februari lalu, Kelly didakwa dengan 10 tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan empat korban, termasuk tiga diantaranya adalah anak perempuan di bawah umur. Tuduhan ini dimulai dari 1998 hingga 2010.
Meski demikian, Kelly membantah segala bentuk tuduhan kejahatan seksual tersebut. Beberapa hari lalu, ia juga mengunggah bukti telah memberikan uang jaminan sebesar 100 ribu dolar AS dan dapat meninggalkan penjara di Cook County, Chicago.
Pada akhir Mei, seorang juri agung AS mendakwanya atas 11 tuduhan lebih lanjut yang berkaitan dengan gugatan dari empat orang. Termasuk di dalam dakwaan tersebut adalah serangan seksual dan kejahatan yang dikategorikan sebagai Class X dan Class 1. Menurut hukum yang ditetapkan di Illnois, seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana Class X dapat dihukum hingga 30 tahun penjara, dilansir dari CNN, Jumat (12/7).