Jumat 12 Jul 2019 14:27 WIB

'Perselisihan Pemilu Diselesaikan di MK, tak Ada Pintu Lain'

Tidak ada ruang bagi caleg atau parpol mempersoalkan hasil selain ke MK

Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pilpres dan pileg melalui melalui SK No 987, maka tidak ada ruang bagi caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

“Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain,” kata Titi Anggraini, Kamis (11/7).

Ia menuturkan, perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU No 987 tidak berubah, maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya. “Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa merubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” kata dia menegaskan.

Seperti diketahui ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU merubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu.

Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU No 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu merubah formulir DB, DC baru formulir DD. “Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1.”

Intinya, kata dia, kalaupun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU No 987 bukan pada DA1. “Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikankan mantan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurut dia jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah adalah MK.

“Ada sengketa itu prosesnya di sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Akladrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kedarluasa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai.

"Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK," tegasnya.

Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. "Kalau ada pidana kita pidanakan," imbuh dia. Bahkan, jika perlu Paryltai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah agung (MA) karena keputusan Bawaslu audah keluar dari koridor yang ada.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement