REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga garam produksi petani lokal mengalami penurunan cukup signifikan. Bahkan, penurunan harga bisa mencapai level Rp 300 per kilogram (kg).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono rendahnya harga garam disebabkan kualitas kadar NaCl tidak sesuai dengan standar mutu garam nasional. Selama ini, kualitas garam tingkat petani di bawah 94 persen.
“Garam rakyat yang diproduksi petambak masih di bawah standar kualitas garam nasional. Semestinya kualitas garam nasional harus di atas kadar NaCl 94 persen,” ujarnya saat konferensi pers ‘Progress Permasalahan Pergaraman Nasional’ di Gedung Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (12/7).
Akibat rendahnya kualitas garam, kata Agung, menimbulkan garam berkualitas KW 2 dan KW 3. Padahal produk garam nasional harus kualitas KW 1 atau mencapai standar NaCl 99 persen.
“Kondisi yang selama ini masalahnya sepele, barangnya tidak sesuai dengan standar mutu tapi petambak minta dihargai dengan harga standar,” jelasnya.
Agung menambahkan komoditas garam merupakan bahan baku penting bagi 400 industri. “Tanpa ada garam 400 industri akan terganggu prosesnya produksinya,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengedukasi para petani garam agar bisa memproduksi garam sesuai dengan kualitas standar garam nasional. “Kita harus mendorong dan mengedukasi petambak garam untuk tidak sekedar memproduksi garam,” ungkapnya.