Jumat 12 Jul 2019 23:05 WIB

Natalius Pigai Gugat Pansel Capim KPK ke PTUN

Pigai tidak lulus seleksi administrasi capim KPK periode 2019-2024.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Natalius Pigai
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Natalius Pigai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menduga dirinya sengaja tidak diloloskan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) pada tahap awal seleksi administrasi. Oleh karena itu, ia bakal menggugat Pansel Capim KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kerja Pansel KPK harus bisa dipertanggung jawabkan di depan majelis hakim Pengadilan TUN. Gugatan ini untuk menghindari keputusan Pansel KPK hanya didasarkan pada suka atau tidak suka," kata Pigai dalam pesan singkatnya, Jumat (12/7).

Menurut Pigai, dirinya juga sudah membaca teks Whatsapp yang dikirim oleh salah satu anggota pansel yang isinya tidak menyebutkan administrasi apa yang menyebabkan saya tidak lolos. Maka, kata Pigai, patut diduga ada unsur kesengajaan mencoret namanya sejak awal seleksi administrasi. 

"Pertanyaannya, apakah 192 orang yang lolos tersebut semuanya memenuhi syarat lebih baik dari saya? Untuk itu, perlu dibuka nanti di Pengadilan TUN. Apa saja kekurangan-kekuranga saya, “ujar Pigai.

 

Padahal, Pigai menyampaikan, beberapa nama yang lolos justru bukan dari sarjana hukum. Bahkan tidak punya pengalaman cukup bidang penegakan hukum. Apalagi mereka yang berasal dari PNS, NGO, wiraswasta, pejabat negara, dan dosen. Sementaranya dirinya, rakyat sudah banyak yang mengenal, dan banyak memberikan sumbangsih untuk republik ini.

 

"Saya adalah ketua Tim Pembela Habib Rizieq, ulama, habaib, umat Islam dan aktivis, yang membantu negara menjaga keseimbangan selama kurun waktu 2016-2018," ucup Pigai.

 

Pigai menambahkan, kalau dirinya tidak membantu, mungkin negara ini dalam keadaan perang saudara. Namun intelektualitas, objektivitas, konsisten, komitmen, jujur, bersih dan adil yang dimilikinya sebagai marwah harga diri saya tercederai, hanya karena ketidakadilan dan subjektivitas pansel calon pimpinan KPK.

 

"Mereka akan terancam pidana, saya punya beberapa bukti WA dari salah satu anggota pansel dan calon capim yang lolos kemampuan dan syarat dibawah saya. Yenti Garnasih dan lainnya akan saya laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka memotong karier dan harapan pengabdian saya pada negara untuk bersihkan orang-orang jahat," keluhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement