Sabtu 13 Jul 2019 20:46 WIB

Polisi Sidoarjo Tembak Pelaku Pencurian Toko Swalayan

Pelaku pencurian dihadiahi timah panas dan meninggal.

Red: Israr Itah
Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menindak tegas pelaku pencurian dengan kekerasan di sejumlah toko swalayan yang ada di Kabupaten Sidoarjo yang cukup meresahkan masyarakat. Pelaku pencurian dihadiahi timah panas dan meninggal.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan oleh dua orang pelaku, yakni AH dan TS. "Pada saat akan ditangkap, AH terpaksa ditindak dengan tembakan terukur karena berusaha menyerang petugas. Setelah itu, ketika dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong oleh petugas kesehatan, pelaku dinyatakan meninggal dunia," katanya di sela ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (13/7).

Ia melanjutkan, untuk satu tersangka lainnya yakni TS berhasil ditangkap petugas dengan sejumlah barang bukti aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah toko swalayan.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp20 juta, senjata tajam jenis clurit dan pisau, helm dan juga kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya," ujarnya.

Menurutnya, selain di Sidoarjo, dua orang pelaku yang berhasil ditangkap itu biasa melakukan aksinya di Pasuruan. Dari informasi yang didapat, pelaku beraksi di Tanggulangin Sidoarjo dan Beji, Pasuruan.

"Kami juga telah mengumpulkan sejumlah manajer toko swalayan yang ada di Sidoarjo untuk berkoordinasi terkait dengan permasalahan pencurian dengan kekerasan yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat. Apalagi, para pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai korbannya saat beraksi," ujarnya.

Terhadap tersangka tersebut, kata dia, telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e, 2e KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk senantiasa melaporkan kepada petugas jika melihat ada tindakan-tindakan yang mencurigakan, termasuk menggunakan aplikasi Delta Siap yang di dalamnya terdapat tombol panic button yang bisa digunakan oleh masyarakat," katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement