REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhajidin Nur Hasyim yang merupakan adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi. KPK pada Senin (15/7), memanggil Muhajidin sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang Rabu, 17 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Muhajidin pada 5 Juli 2019. Namun, yang bersangkutan saat itu tidak hadir dan dilakukan pemanggilan kedua oleh KPK pada hari ini.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan M Nazaruddin sebagai saksi juga untuk tersangka Indung. "M Nazaruddin, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung tetapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa, akan dijadwal ulang," ucap Febri.
Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, KPK sampai saat ini masih menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.