REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Fadil Imran melepasliarkan enam ekor komodo di Nusa Tenggara Timur, Senin (15/7). Satwa langka tersebut merupakan barang bukti perdagangan satwa liar yang dilindungi, yang diamankan polisi pada Februari 2019.
Pelepasliaran ini merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur. "Kami melepasliarkan enam ekor komodo di Pulau Ontoloe, Provinsi NTT," ujar Fadil Imran melalui siaran pers.
Fadil Imran mengatakan kegiatan sosialisasi, sinergi kelembagaan dan penegakan hukum harus diperkuat dalam menangani kasus kejahatan terhadap satwa.
"Jika tidak, beberapa satwa langka akan punah seperti komodo, orangutan, harimau Sumatra dan beberapa jenis aves," kata Fadil. Ia menjelaskan kegiatan ini dilakukan bersama Direktur KKH Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Illegal wildlife trade sebagai kejahatan serius yang harus diperangi, khususnya untuk pelaku yang terorganisir dengan market sampai ke manca negara," ujarnya.
Fadil mengatakan masyarakat mengapresiasi kinerja Polri dan instansi terkait karena telah menyelamatkan satwa khas Indonesia yang ada di NTT serta mengembalikan ke habitatnya. Ia mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan terus memerangi pelaku kejahatan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia. "Para pelaku kejahatan yang sudah ditahan dijerat juga dengan UU TPPU," tegasnya.