REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Anggota Reskrim Polsek Serengan Polresta Solo melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengguna narkotika jenis shabu Deni Hendarto alias Deni (39). Warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tersebut ditangkap anggota Polsek Serengan saat mengambil paket sabu di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo, akhir pekan lalu.
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan, penangkapan bermula pada 29 Juni 2019 anggota Reskrim Polsek Serengan mendapat informasi tentang akan adanya transaksi narkoba jenis shabu di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan. Informasi tersebut ditindaklanjuti sehingga anggota Reskrim berhasil memperoleh lokasi transaksi yang akan dilakukan oleh pelaku Deni.
Kemudian, aparat melakukan penyelidikan di sekitar Gang Kelinci yang lokasinya tidak jauh dari markas Polsek Serengan. Pada tengah malam, anggota Reskrim mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio G 2715 AN mendatangi lokasi.
Pelaku langsung ditangkap saat mengambil paket shabu yang diletakan bersebelahan dengan tiang listrik. "Tersangka kedapatan mengambil sabu seberat 0,25 gram," kata Kompol Giyono kepada wartawan, Selasa (16/7).
Berdasarkan hasil interogasi aparat kepolisian kepada pelaku, barang haram tersebut akan dipakai sendiri oleh pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu bungkus rokok merek Marlboro, satu plastik kecil berisi shabu-shabu, sebuah ponsel, kartu ATM, dan satu unit sepeda motor.
Saat ini, Polsek Serengan masih berkoordinasi dan melakukan penelusuran terhadap penyuplai shabu-shabu tersebut. "Masih kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penelusuran," ucap Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Deni mengaku mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang bernama Cendol yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
"Saya beli dengan cara transfer dari Cendol yang berada di Lapas Nusakambangan. Kemudian saya disuruh mengambil barang disini," ungkapnya.
Deni mengaku mengenal Cendol saat berada di Rutan Kelas 1A Kota Solo pada 2010. Saat itu, Deni tertangkap mengonsumsi ganja dan dihukum selama 2,5 tahun. Setelah bebas dari penjara, Deni dihubungi oleh Cendol yang menawarkan shabu-shabu pada awal 2019. Selanjutnya, Deni melakukan transaksi melalui ponsel dan mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan barang tersebut.
"Saya kirim uang menggunakan ATM, menggunakan rekening seseorang yang tidak saya kenal. Namanya sepertinya wanita," ujarnya.
Setelah mengirim sejumlah uang tersebut, Deni diberi tahu untuk mengambil shabu-shabu yang diletakkan di Gang Kelinci, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan. Nahas, saat mengambil pesanan tersebut Deni justru tertangkap aparat kepolisian.
Tersangka Deni dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.