Selasa 16 Jul 2019 16:52 WIB

Warga DKI Tertangkap Transaksi Narkoba di Solo

Warga DKi ditangkap saat mengambil paket sabu di Gang Kelinci Solo

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolsek Serengan Polresta Solo, Kompol Giyono (tengah), bersama tersangka Deni Hendarto (kaus hitam) memperlihatkan barang bukti penangkapan kasus narkotika jenis shabu, di Polsek Serengan, Solo, Selasa (16/7).
Foto: Republika/Binti Sholikah
Kapolsek Serengan Polresta Solo, Kompol Giyono (tengah), bersama tersangka Deni Hendarto (kaus hitam) memperlihatkan barang bukti penangkapan kasus narkotika jenis shabu, di Polsek Serengan, Solo, Selasa (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Anggota Reskrim Polsek Serengan Polresta Solo melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengguna narkotika jenis shabu Deni Hendarto alias Deni (39). Warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tersebut ditangkap anggota Polsek Serengan saat mengambil paket sabu di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo, akhir pekan lalu.

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan, penangkapan bermula pada 29 Juni 2019 anggota Reskrim Polsek Serengan mendapat informasi tentang akan adanya transaksi narkoba jenis shabu di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan. Informasi tersebut ditindaklanjuti sehingga anggota Reskrim berhasil memperoleh lokasi transaksi yang akan dilakukan oleh pelaku Deni.

Baca Juga

Kemudian, aparat melakukan penyelidikan di sekitar Gang Kelinci yang lokasinya tidak jauh dari markas Polsek Serengan. Pada tengah malam, anggota Reskrim mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio G 2715 AN mendatangi lokasi.

Pelaku langsung ditangkap saat mengambil paket shabu yang diletakan bersebelahan dengan tiang listrik. "Tersangka kedapatan mengambil sabu seberat 0,25 gram," kata Kompol Giyono kepada wartawan, Selasa (16/7).