REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Anggota Reskrim Polsek Serengan Polresta Solo melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengguna narkotika jenis shabu Deni Hendarto alias Deni (39). Warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tersebut ditangkap anggota Polsek Serengan saat mengambil paket sabu di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo, akhir pekan lalu.
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan, penangkapan bermula pada 29 Juni 2019 anggota Reskrim Polsek Serengan mendapat informasi tentang akan adanya transaksi narkoba jenis shabu di Gang Kelinci Kelurahan Jayengan. Informasi tersebut ditindaklanjuti sehingga anggota Reskrim berhasil memperoleh lokasi transaksi yang akan dilakukan oleh pelaku Deni.
Kemudian, aparat melakukan penyelidikan di sekitar Gang Kelinci yang lokasinya tidak jauh dari markas Polsek Serengan. Pada tengah malam, anggota Reskrim mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio G 2715 AN mendatangi lokasi.
Pelaku langsung ditangkap saat mengambil paket shabu yang diletakan bersebelahan dengan tiang listrik. "Tersangka kedapatan mengambil sabu seberat 0,25 gram," kata Kompol Giyono kepada wartawan, Selasa (16/7).