Rabu 17 Jul 2019 08:00 WIB

Polisi akan Periksa Barbie Kumalasari Hari Ini

Barbie Kumalasari menjadi saksi dalam kasus "ikan asin".

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, terkait video dugaan pencemaran nama baik yang menjerat suaminya. Kumalasari rencananya akan diperiksa hari ini, Rabu (17/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan ulang itu dilakukan setelah Kumalasari berhalangan hadir pada pemeriksaan Senin (15/7). Argo menyebut, pada pemanggilan sebelumnya, Kumalasari tidak hadir karena alasan sakit.

Baca Juga

"Rencana kemarin (Senin) ada pemeriksaan Kumalasari, tapi yang bersangkutan ada surat keterangan sakit dari dokter dan kemudian kami tunda. Nanti hari Rabu tanggal 17 Juli pemeriksaan berikutnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).

Argo menyebut pemeriksaan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kumalasari akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.

Penyidik sebelumnya juga sudah pernah memeriksa Kumalasari pada Rabu (10/7) lalu sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" dalam sebuah video yang beredar di Youtube. Dalam laporannya, Fairuz menyebut nama Galih  Rey Utami dan Pablo Benua.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun Youtube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement