Kamis 18 Jul 2019 14:37 WIB

Mana yang Mesti Didahulukan, Akikah atau Kurban?

Ustaz Ali Nurdin menjawab pertanyaan tentang akikah dan kurban

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Proses penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (22/8).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Proses penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah seseorang mesti mendahulukan kurban atau akikah atas dirinya? Dewan Pengawas Syariah Daarut Tauhid (DT) Peduli, Ustaz Ali Nurdin memberi jawabannya.

Hal pertama yang mesti diketahui, baik kurban maupun akikah merupakan ibadah sebagai wujud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Keduanya secara hukum adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi yang mereka yang mampu atau memiliki kelebihan harta.

Baca Juga

Ibadah kurban dilaksanakan pada 10 hingga 13 Dzulhijjah. Adapun akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Ada beberapa riwayat yang membolehkan pelaksanaan akikah pada hari ke-14 dan hari ke-21. Ada juga yang berpendapat, akikah boleh dilaksanakan kapan saja.

Ustaz Ali menuturkan, ibadah kurban diperintahkan kepada individu yang mampu melaksanakannya. Adapun akikah diperintahkan kepada pihak orang tua, bukan anaknya. Dia lantas menjelaskan adanya riwayat bahwa Rasul SAW melaksanakan akikah atas dirinya setelah beliau menjadi nabi.

“Hadits tersebut adalah hadits yang lemah, namun demikian, ada beberapa ulama yang membolehkan akikah oleh diri sendiri seperti Muhammad bin Sirin dan Al-Hasan al-Bishri,” papar Ustaz Ali Nurdin, Kamis (18/7).

Akikah dapat diandaikan seperti sesuatu yang tergadaikan. Maksudnya, seseorang tidak mungkin mendapat manfaat kecuali setelah melepaskan atau menebusnya.

Kelahiran seorang anak adalah nikmat bagi orang tua. Adapun cara bersyukurnya ialah sebagaimana disunahkan Nabi SAW, yakni menyembelih hewan--melakukan akikah.

Menurut Imam Ahmad, lanjut Ustaz Ali, yang dimaksud dengan "tergadai" ialah sang bayi bila meninggal dalam keadaan belum diakikahi, maka bayi tersebut kelak tidak bisa memberi syafaat bagi orang tuanya.

Sebenarnya jika ada seseorang memiliki seekor kambing, maka baginya adalah melaksanakan ibadah kurban. Sebab, perintah kurban berlaku kepada dirinya. Tidak seperti akikah yang berlaku bagi orang tua.

“Kecuali jika ia memiliki bayi yang baru lahir dan belum diakikahi dan waktunya berdekatan dengan kurban, sedangkan ia hanya memiliki dana untuk membeli satu ekor kambing, Maka baginya adalah melaksanakan akikah," papar Ustaz Ali.

"Mengapa? karena waktunya yang terbatas sedangkan kurban waktunya luas bisa dilaksanakan pada tahun-tahun yang akan datang,” simpul dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement