REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama dapat disahkan menjadi undang-undang pada Agustus 2019 mendatang. Pengesahan ini dinilai penting untuk kemajuan lembaga pesantren.
Karena itu, Ansoruna Business School Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyelenggarakan diskusi bertema "Telaah Kritis RUU Pesantren" di Jakarta, Sabtu (20/7).
Acara dibuka oleh Ketua Fraksi PKB di MPR RI, Jazilul Fawaid. Diskusi ini juga menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya Kasubdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Ainur Rofiq, Ketua Bidang Pesantren PP GP Ansor Fahsin, dan Pengurus Ansoruna Business School Ali Subhan.
Dalam sambutannya, Jazil menjelaslan bahwa RUU Pesantren yang diiniasi PKB ini merupakan upaya agar pesantren mendapatkan keadilan yang setara dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. "Secara historis maupun secara kualitas pendidikan, pesantren bahkan lebih unggul dari lembaga pendidikan lainnya. Tapi secara keadilan paling terbelakang dalam setiap pembicaraan,” ujar Jazil dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/7).
Padahal, lanjut Jazil, pesantren memiliki kontribusi besar sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Sebab dulu, di pesantren menjadi tempat tumbuh kembangnya nasionalisme yang menggelorakan perjuangan melawan penjajahan. “Maka dengan RUU Pesantren sebagai start bagi lulusan pesantren untuk memiliki kesempatan yang sama dalam membangun bangsa ini,” ucap politisi yang akrab disapa Cak Jazil ini.
Karena itu, menurut dia, PKB sebagai partai yang anggotanya banyak dari alumni pesantren, melihat perlu ada penguatan regulasi untuk kemajuan pesantren ke depan. Jazil pun berharap masyarakat juga berpartisipasi dan memberi kontribusi terhadap RUU Pesantren ini.
“Semangat RUU Pesantren tidak sama sekali mengintervensi independensi pesantren. Tapi justru menempatkan pesantren di tempat mulia dalam upaya pemerataan keadilan,” kata lulusan S2 Institute Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta ini.
Di acara yang sama, Kasubdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kemenag, Ainur Rofiq menjelaskan, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan tapi lembaga dakwah hingga pengabdian masayarakat. Karena itu, menurut dia, pesantren tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Artinya, perlu dukungan anggaran yang besar dari negara sebagai bentuk keadilan seperti yang diberikan kepada lembaga pendidikan formal selama ini," jelasnya.