Senin 22 Jul 2019 13:26 WIB

Fraksi PDIP Dukung Amnesti Baiq Nuril

Fraksi PDIP memberikan perhatian khusus pada kasus Baiq Nuril karena terkait HAM.

Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh pemberian amnesti bagi Baiq Nuril untuk memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Bahkan, sejak awal Fraksi PDIP memberikan perhatian khusus pada kasus Baiq Nuril, karena terkait persoalan hak asasi manusia.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry, di Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga

Menurut dia, Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada sikap cepat Presiden Joko Widodo dalam mengambil keputusan terkait permohonan amnesti oleh Baiq Nuril. Selain itu, menurut dia lagi, surat Presiden Jokowi terkait permintaan persetujuan pemberian amnesti Baiq Nuril sudah diterima Sekretariat Komisi III DPR, dan Komisi III berkomitmen merespons secara cepat surat tersebut.

"Komisi III DPR berkomitmen merespons secara cepat surat tersebut, mengingat akan berakhir masa sidang ini. Karena itu, Selasa, 23 Juli 2019 rencananya Komisi III DPR akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," ujarnya pula.