REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok mulai menyurati calon pelanggan niaga dan industri untuk segera berlangganan air bersih. Surat tersebut ditujukan kepada calon pelanggan yang sudah terdapat jaringan pipa air bersih PDAM Tirta Asasta.
Surat pemberitahuan dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 13 dan 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyebutkan, sumber air bersih harus diperoleh dari PDAM secara berlangganan. Untuk itu, pihaknya menyurati para calon pelanggan niaga dan industri untuk segera berlangganan air bersih dari PDAM.
"Surat pemberitahuan tersebut juga berkaitan dengan telah terpasangnya Jaringan Distribusi Utama (JDU) di lokasi perusahaan atau pun apartemen. Sehingga harus segera berlangganan air bersih sesuai dengan Perda," ujar Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka di Kota Depok, Senin (22/7).
Dia menjelaskan, imbauan tersebut juga berkaitan dengan misi PDAM Tirta Asasta untuk menjaga kelestarian air tanah dan lingkungan sesuai dengan perundang-undangan. Terlebih, calon pelanggan niaga serta industri tersebut berlokasi di pusat kota seperti Jalan Margonda Raya.
"Kami sedang melakukan pembangunan jaringan air bersih di Margonda Raya. Untuk itu, kami menyurati semua perusahaan yang ada di sana untuk segera berlangganan air PDAM," jelas Imas.
Dia menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pendataan calon pelanggan niaga dan industri yang telah terdapat jaringan air bersih dari PDAM. Menurutnya, dengan berlangganan air PDAM, kalangan usaha sudah berkontribusi meminimalisir penggunaan air tanah secara berlebihan.
"Pemasangan instalasi pipa PDAM Tirta Asasta adalah upaya untuk mencapai target 35 persen penduduk Kota Depok harus terakses air bersih dari PDAM. Termasuk para pelaku usaha dan niaga," kata Imas.