REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Keberadaan yang parkir di bahu jalan turut menjadi penyebab kemacetan di sejumlah jalan protokol dan arteri di Kota Bekasi. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan menindak semua kendaraan yang menghambat arus lalu lintas itu.
"Sosialisasi terus dilakukan. Dan bila masih membandel tidak segan kita lakukan tindakan derek dan diharapkan menjadi efek jera bagi pengendara yang masih melanggar aturan," Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi, Senin (22/7).
Dedet mengatakan, personel Dishub telah melakukan sosialisasi langsung kepada pemilik kendaraan yang parkir di bahu jalan pada Senin (22/7). Kegiatan sosilisasi diantaranya dilakukan di jalan Boulevard Kemang Pratama dan Jalan Perempatan Kayuringin.
"Di dua wilayah ini, imbas dari parkir liar kendaraan telah menyebabkan kemacetan cukup parah," ungkap Dedet.
Dedet menyebutkan, dari kegiatan sosialisasi itu, personil di lapangan memang masih mendapati sejumlah kendaaraan roda empat yang terparkir di bahu jalan. Personil pun, sambung dia, sudah mengarahkan para pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraanya di area resmi yang sudah disediakan.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, kata Dedet, setidaknya delapan orang pemilik kendaraan roda empat yang terparkir di bahu jalan dikenakan tilang. "Kalau sanksi derek kita belum menyelesaikan peraturan daerahnya, sanksinya tadi itu tilang dan ditindaklanjuti di Kepolisian," tutup dia.