Selasa 23 Jul 2019 07:43 WIB

Soal Tarif Pesawat Murah, Bisakah Maskapai Transparan?

Lion baru bisa menerapkan penurunan harga tiket 50 persen mulai Rabu besok.

Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sejak 11 Juli 2019 menerapkan penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC) sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Hanya saja, pihak maskapai baru akan menerapkan kebijakan tersebut pada Rabu (24/7).

"Ya, harus lah (menerapkan penurunan harga tiket). Kan sudah aturan ini. Skemanya mulai Rabu ini (24/7) semua sudah jalan," kata Pemilik Lion Air Group Rusdi Kirana seusai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Senin (22/7).

Rusdi menegaskan, pada dasarnya Lion Air sudah melakukan penurunan harga tiket sebesar 30 persen. Hanya saja, dia mengatakan, pemerintah menginginkan penurunan harga tiket ditambah lagi hingga 50 persen dari TBA.

Dengan permintaan penambahan tersebut, Rusdi mengakui sebelumnya Lion Air masih melalukan penyesuaian sistem. "Kan sistemnya perlu dilakukan perubahan. Rabu nanti (harga tiket 50 persen dari TBA) akan 30 persen dari kapasitas," ujar Rusdi menjelaskan.

Dia menegaskan, dalam penjualan tiket dengan harga 50 persen dari TBA, akan sama seperti maskapai LCC lainnya yang berarti siapa cepat dia dapat. Sebab, kata Rusdi, semua masyarakat bisa mengakses penjualan tiket untuk pemberangkatan kapan pun setiap harinya.

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan penurunan tiket maskapai berbiaya hemat kepada Citilink Indonesia dan Lion Air. Kebijakan harga tiket 50 persen dari TBA dilakukan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Dalam kebijakan penurunan harga tiket, pemerintah juga menentukan jumlah rute penerbangannya yang harus dijual 50 persen dari TBA pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat. Untuk Lion Air mencapai 146 penerbangan dengan total 8.278 kursi, sementara Citilink harus menerapkan kebijakan tersebut terhadap 62 rute penerbangannya dengan total 3.348 kursi

Rusdi menekankan, maskapai tidak bisa begitu saja menurunkan harga tiketnya tanpa adanya insentif yang bisa meringankan biaya operasionalnya. Terlebih jika saat ini pemerintah merencanakan penurunan harga tiket 50 persen dari tarif batas atas (TBA) tidak hanya diterapkan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu, tetapi setiap hari.

Terkait hal itu, Lion Air menanti insentif fiskal yang bisa diberikan pemerintah. "Contohnya dibangun banyak bengkel-bengkel di Indonesia sehingga kami maskapai tidak perlu kirim suku cadangnya ke luar negeri," kata Rusdi Kirana.

Dia menjelaskan, salah satunya mengenai suku cadang ban pesawat. Dia menuturkan, paling tidak pemerintah bisa memberikan solusi bagaimana bisa membuat bengkel ban pesawat di Indonesia sehingga tidak perlu dikirim ke luar negeri dan pada akhirnya akan mengurangi biaya maskapai. "Nah, biaya perbaikan ban tidak terlalu masalah, masalah kami adalah kami harus stok lebih tinggi karena kan ke luar negeri," tutur Rusdi.

Dengan dibangunnya bengkel pesawat di Indonesia, Rusdi menilai hal tersebut akan mengurangi beban biaya maskapai, termasuk juga dengan perawatan suku cadang lain yang juga bisa diberikan insentifnya dari pemerintah. Untuk itu, Rusdi menegaskan, jika pemerintah merencanakan adanya penurunan harga tiket pesawat setiap hari, dibutuhkan insentif fiskal juga.

Sebab, dia mengakui, masyarakat membutuhkan harga tiket pesawat yang murah tidak pada hari tertentu saja. "Karena, nggak mungkin kan selamanya hanya sepekan tiga kali. Masyarakat juga mintanya kalau bisa jangan dipaksa jam 10 pagi mau berangkat," tutur Rusdi.

Di lain pihak, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono meminta maskapai harus transparan terkait data kuota 30 persen yang diterapkan harga tiket 50 persen dari TBA. "Dari beberapa sampling pengetesan, data detail penerbangannya ternyata tidak ada. Serta untuk penurunan tadi ternyata 30 persennya sudah habis. Transparansi 30 persen itu harus dibuka," kata Susiwijono di gedung Kemenko Perekonomian, Senin (22/7).

Sejak penerapannya 11 Juli 2019, Susiwijono mengatakan Citilink Indonesia sudah menerapkan kebijakan penurunan tarif tiket tersebut, tetapi Lion Air masih membutuhkan waktu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement