REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno pembahasan amnesti untuk terpidana UU ITE Baiq Nuril telah digelar Komisi III DPR RI pada Selasa (23/7). Rapat tersebut menghasilkan keputusan, Komisi III masih akan mendengar pandangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pandangan dari Kemenkumham selaku pihak pemerintah itu dijadwalkan disampaikan pada Rabu (22/7). Setelah itu, fraksi-fraksi di Komisi III baru mengambil putusan terkait rekomendasi untuk amnesti bagi Baiq Nuril.
"Besok pukul 15.30 kita akan mendengar pandangan pemerintah diwakili Kemenkumham setelah itu dilakukan pengambilan keputusan dari fraksi yang ada di Komisi III," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat pleno Komisi, Selasa.
Rapat pleno yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut awalnya dilakukan secara tertutup. Namun, rapat tersebut kemudian dilakukan secara terbuka. Baiq Nuril yang hadir ke DPR RI juga dipersilakan mengikuti rapat tersebut didampingi kuasa hukumnya.