Selasa 23 Jul 2019 17:17 WIB

Amnesti Nuril, DPR Masih Perlu Pandangan Kemenkumham

Proses pembahasan amnesti Nuril diharapkan mendatangkan rasa keadilan masyarakat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno pembahasan amnesti untuk terpidana UU ITE Baiq Nuril telah digelar Komisi III DPR RI pada Selasa (23/7). Rapat tersebut menghasilkan keputusan, Komisi III masih akan mendengar pandangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pandangan dari Kemenkumham selaku pihak pemerintah itu dijadwalkan disampaikan pada Rabu (22/7). Setelah itu, fraksi-fraksi di Komisi III baru mengambil putusan terkait rekomendasi untuk amnesti bagi Baiq Nuril.

"Besok pukul 15.30 kita akan mendengar pandangan pemerintah diwakili Kemenkumham setelah itu dilakukan pengambilan keputusan dari fraksi yang ada di Komisi III," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat pleno Komisi, Selasa.

Rapat pleno yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut awalnya dilakukan secara tertutup. Namun, rapat tersebut kemudian dilakukan secara terbuka. Baiq Nuril yang hadir ke DPR RI juga dipersilakan mengikuti rapat tersebut didampingi kuasa hukumnya.