Rabu 24 Jul 2019 05:27 WIB

KNKS Bantu SMF Ajukan Regulasi EBA Syariah

Jasa Marga dan PLN berpotensi menerbitkan EBA syariah

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Kantor SMF
Foto: Sekper SMF
Kantor SMF

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS) membantu mendampingi pemenuhan regulasi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk Efek Beragun Aset (EBA) Syariah. Analis Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah KNKS, Bazari Azhar Azizi menyampaikan KNKS dan SMF dalam tahap diskusi untuk beberapa program, salah satunya EBA SP Syariah.

"Beberapa support yang dibutuhkan oleh SMF dalam penerbitan EBA SP dari sisi regulasi, dan KNKS sedang berupaya untuk mengakomodir hal itu," kata dia pada Republika, Selasa (23/7).

Baca Juga

Contohnya, regulasi terkait kebijakan fiskal terkait perpajakan, tax clarity dan neutrality. Pembicaraan dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal dan juga Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, hal itu perlu dibahas sampai high level untuk terkait perpajakan.

Ia meyampaikan sebenarnya, SMF, Jasa Marga dan PLN, beberapa BUMN-BUMN Karya juga berpotensi untuk dapat menerbitkan EBA Syariah. Potensi ada ada beberapa aset yang mereka miliki, telah dibangun, dan dapat dioptimalkan untuk pengembangan aset eksisting dengan dana yang diperoleh dari penerbitan EBA Syariah.