Rabu 24 Jul 2019 17:12 WIB

Mega-Prabowo Bertemu, Golkar Tetap Prioritas MPR untuk KIK

Airlangga mengatakan anggota KIK seharusnya terkakomodasi terkait pimpinan MPR.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto,
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menilai pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto hari ini merupakan komunikasi politik yang biasa. Meski Gerindra terlihat makin 'mesra' dengan partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK), Airlangga tetap menegaskan kursi pimpinan MPR tetap diprioritaskan untuk partai pendukung Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.

"Ya itu kan musti dibahas, tetapi kan kita prioritas kepada anggota koalisi dulu. Nah, anggota koalisi seyogyanya semuanya terakomodasi. Plus DPD," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (24/7). 

Baca Juga

Perkara penentuan pimpinan MPR ini, Airlangga mengaku sudah berkomunikasi dengan para pimpinan partai lain dalam koalisi pemerintahan. Soal komposisi rincinya, ia mengatakan, masih perlu dilakukan pembahasan lebih jauh. 

Saat ini, partai-partai politik memang sedang memperebutkan kursi ketua MPR periode 2019-2024. Partai Golkar, PDIP, dan PKB memberi sinyal sebagai partai yang paling berhak untuk mendapat kursi MPR. Namun belakangan, Partai Gerindra mengatakan rekonsiliasi politik diwujudkan dengan kursi Ketua MPR untuk Gerindra dan kursi DPR untuk PDIP.

Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3. Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D.

Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.

Selanjutnya pada pasal 15 disusun mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.

Berdasarkan hasil final rekapitulasi nasional Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019, partai pemenang pemilu legislatif (Pileg) 2019 adalah PDIP: 27.053.961 suara (19,33 persen); Gerindra: 17.594.839 suara (12,57 persen); Golkar: 17.229.789 suara (12,31 persen); PKB: 13.570.097 suara (9,69 persen)l; NasDem: 12.661.792 suara (9,05 persen); PKS: 11.493.663 suara (8,21 persen); Demokrat: 10.876.507 suara (7,77 persen); PAN: 9.572.623 suara (6,84 persen) dan PPP: 6.323.147 suara (4,52 persen). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement