Rabu 24 Jul 2019 20:18 WIB

Hari Anak Nasional, Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen

LPSK menyarankan Kemenkomifo untuk lebih gencar memblokir situs porno.

[Ilustrasi] Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menggelar kampanye perlindungan hak-hak anak saat memperingati Hari Anak Nasional di Serang, Banten, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Weli Ayu Rejeki
[Ilustrasi] Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menggelar kampanye perlindungan hak-hak anak saat memperingati Hari Anak Nasional di Serang, Banten, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk ke LPSK naik hingga 100 persen tiap tahun sejak 2016. "Tahun 2019 ini juga angkanya lebih besar daripada data pada tahun 2018," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada konferensi persnya di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/7).

Berdasarkan data LPSK, 80,23 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang yang dikenal korban, 32 persen di antaranya adalah keluarga inti korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, serta adik dan kakak kandung. Melihat fakta memprihatinkan tersebut, Edwin mengatakan LPSK akan melakukan lima tindakan.

Baca Juga

Tindakan pertama adalah menyarankan pemerintah untuk mendirikan kebijakan komprehensif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Kedua, menyarankan pemerintah untuk menambahkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagai salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Ketiga, LPSK menyarankan pemerintah terkait untuk segera menuntaskan pembahasan peraturan presiden (perpres) mengenai pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi sesuai dengan mandat Perpres No. 33/2018 tentang Perubahan atas Perpres No.75/2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015 s.d. 2019. Keempat, LPSK akan bekerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk mengadakan edukasi pengenalan bagian tubuh terhadap anak usia dini (TK/SD).

"Penting untuk dikedepankan anak-anak harus diperkenalkan bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dilihat dan disentuh orang lain karena memang anak-anak ini rentan sebab tidak punya pengetahuan dan kendali terhadap dirinya sendiri," ucap Edwin.

Terakhir, LPSK menyarankan para orang tua untuk mengendalikan anak dalam penggunaan internet melalui smartphone. Edwin juga menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk lebih gencar melakukan pemblokiran situs-situs porno di Indonesia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement