Kamis 25 Jul 2019 00:41 WIB

Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana Asing yang Biayai JAD

Selama ini Polri hanya tahu 12 orang penyandang dana dan asal negara pengirim.

Kepala Biro Penerangam Mabes Polri Dedi Prasetyo (kanan)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Biro Penerangam Mabes Polri Dedi Prasetyo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). "Tentunya bekerja sama dengan PPATK dan beberapa negara lain untuk melacak aliran dana," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/7).

Pengiriman dana dari 12 penyandang dana di luar negeri tercatat dilakukan sejak Maret 2016 hingga September 2017 ke rekening Saefulah alias Daniel alias Chaniago. Jumlah dananya mencapai Rp 413 juta.

Baca Juga

Saefulah sendiri diketahui sebagai pengendali kelompok JAD. Ia kini diduga berada di Khurasan, area yang berada di irisan antara Iran, Uzbekistan, dan Afghanistan.

Dengan kerja sama Polri dengan polisi di negara-negara lain diharapkan dapat membantu membongkar peranan para penyandang dana tersebut. Sampai saat ini Polri hanya mengetahui nama 12 orang penyandang dana dan asal negara pengirim. "Mereka kelompok ISIS yang ada di negara-negara tersebut," tutur Dedi.

Sebelumnya polisi juga telah menangkap penyandang dana asal Indonesia yakni pemimpin JAD Bekasi. Pihaknya pun mensinyalir adanya penyandang dana lainnya di dalam negeri. "Ya sedang didalami dulu, karena masih ada beberapa DPO yang ada di dalam negeri maupun luar negri," katanya.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement