REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat koordinasi nasional (rakernas) Komisi Fatwa MUI di Depok sejak Kamis (25/7) hingga hari ini, Jumat (26/7). Bersamaan dengan itu, dihelat pula konferensi internasional tahunan tentang studi fatwa. Salah satu agendanya ialah meningkatkan kesepahaman di antara komisi fatwa pusat dan daerah.
"Dalam rakornas ini, intinya untuk menyatukan langkah agar ada kesepahaman di antara Komisi Fatwa MUI pusat dan Komisi Fatwa MUI daerah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF kepada Republika.co.id, Jumat (26/7).
Penyatuan kesepahaman tersebut menyusul berlakunya Undang-undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan terbitnya peraturan pemerintah tentang UU JPH itu. Hasanuddin mengakui, Komisi Fatwa MUI sekarang ini punya tugas yang lebih makin luas dan berat.
"Sehingga perlu ada koordinasi dan kesepahaman antara Komisi Fatwa pusat dan daerah. Misalnya apakah nanti sebuah penetapan itu dilakukan oleh Komisi Fatwa seluruhnya atau bagaimana teknisnya. Atau apakah nanti didelegasikan ke daerah jika levelnya memang cukup di daerah atau provinsi, atau bagaimana," kata dia.
Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin memberikan sambutan saat peluncuran buku Himpunan Fatwa MUI dan Himpunan Fatwa Perbankan Syariah sekaligus pembukaan Rapat Koordinasi Fatwa MUI di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7).
Soal konferensi tahunan tentang studi fatwa, Hasanuddin menuturkan Komisi Fatwa MUI mengundang para pakar maupun akademisi untuk secara terbuka mengkaji fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI. Kajian mereka akan menjadi masukan dan saran agar MUI menjadi lembaga yang lebih baik ke depan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menjelaskan, selama ini sebetulnya banyak fatwa MUI yang diserap sebagai peraturan perundang-undangan. "Ini menunjukkan bahwa fatwa MUI efektif untuk menjadi panduan bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan panduan masyarakat menjalankan aturan agama," ujarnya.
Misalnya, fatwa MUI terkait pengelolaan sampah. Ini menjadi salah satu pijakan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan peraturan gubernur dengan tujuan mengurangi sampah plastik. Peraturan tersebut kini diketahui sedang disiapkan Pemprov DKI.