REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- KPU Kota Depok melakukan rapat pleno hasil Pemilu legislatif DPRD Kota Depok yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata (BW), Jalan Margonda, Kota Depok, Sabtu (27/7). Perolehan kursi partai politik di DPRD Depok sebanyak 50 kursi.
Ke-50 kursi itu terdiri atas PKB yang meraih tiga kursi, Gerindra 10 kursi, PDIP 10 kursi, Golkar dengan lima kursi, PKS dengan 12 kursi, PPP meraih dua kursi, PSI dengan satu kursi, PAN meraih empat kursi, dan Demokrat dengan tiga kursi.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, hasil perolehan kursi di DPRD Depok telah disahkan dalam rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019.
"Kegiatan yang kami laksanakan ini adalah tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9 SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tertanggal 25 Juli 2019," ujar Nana.
Nana menjelaskan, kegiatan pleno penetapan caleg terpilih ini baru digelar karena Kota Depok merupakan salah satu kota yang ada permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya kami tunggu setelah sengketa di MK selesai. Kemudian sebagaimana kami tahu bahwa permohonan sengketa di MK yang diajukan oleh salah satu parpol tersebut kemudian ditarik dan tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dengan nomor 47-1412/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019," jelas Nana lagi.
Menurut Nana, rapat pleno terbuka ini merupakan kegiatan pamungkas dari seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Hasilnya, ada 50 orang sesuai dengan kehendak rakyat yang terpilih menduduki kursi di DPRD Kota Depok untuk lima tahun yang akan datang.
"Kami ucapkan selamat terpilih bagi calon yang terpilih, selamat menjalankan tugas. Bagi calon yang belum terpilih tidak perlu berkecil hati, masih banyak ladang pengabdian yang bisa dilakukan di tengah masyarakat," kata Nana.