REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan advokasi kasus drg Romi Syofpa Ismael seorang penyandang disabilitas yang dianulir kelulusan sebagai calon pegawai negeri sipil oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Kementerian PPPA mengingatkan perempuan disabilitas perlu dilindungi.
"Kami tidak menolerir sekecil apapun kekerasan terhadap perempuan termasuk perlakukan diskriminasi," kata Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nyimas Alia di Padang, Ahad (28/7).
Setelah mendengar kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili Asisten Deputi Perlindungan Perempuan menemui drg Romi untuk mencari tahu secara detail persoalan yang menimpa dan melakukan pendampingan Menurut dia, pemerintah telah banyak melahirkan kebijakan untuk perlindungan hak-hak perempuan disabilitas.
Dalam Undang-Undang no 8 2016 tentang Penyandang Disabilitas ada bab khusus tentang perlindungan khusus dan perlakukan lebih kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas. Ia menyampaikan para penyandang disabilitas punya hak dan kesempatan yang sama menurut undang-undang.
"Jadi mereka tidak lagi orang yang harus dibelaskasihani," ujarnya. Nyimas meyakini drg Romi bisa menjalankan aktivitas sebagai dokter gigi sehingga ia berhak mendapatkan haknya yang telah lulus sebagai CPNS.
Sebelumnya, drg Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016 mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda. Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan sebanyak dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.
Ketua Ketua Panitia Seleksi Daerah Solok Selatan 2018 Yulian Efi menyampaikan proses pembatalan kelulusan drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait. "Yang bersangkutan diputuskan batal kelulusannya karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018, yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar," kata dia.
Yulian menyampaikan pembatalan ini juga sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 tanggal 25 Februari 2019. Ia juga membantah pandangan yang menyatakan pembatalan kelulusan Drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab Solsel dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.
"Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.
Pada sisi lain, Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkab Solok Selatan Anti Disabilitas. "Bahkan untuk formasi CPNS 2018, Pemkab Solok Selatan membuka tiga formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku," katanya.