REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin melarang eks narapidana korupsi maju di Pilkada 2020. Kasus korupsi Bupati Kudus menjadi contoh bahwa mantan koruptor sebaiknya tidak diberikan kesempatan dua kali di pemerintahan.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan usulan KPK sejalan dengan gagasan pihaknya sebelumnya, di mana eks narapidana korupsi dilarang ikut pemilu. "Usulan KPK itu sebenarnya sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan narapidana korupsi dicalonkan sebagai caleg dalam Pemilu 2019 kemarin," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7).
Pramono lantas memberikan contoh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil sebelumnya merupakan residivis kasus korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. "Kejadian di Kudus ini menjadi bukti bahwa mantan narapidana korupsi memang tidak selayaknya diberi amanat kembali untuk menjadi pejabat publik," tegas Pramono.
Sebelumnya, KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari oleh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya."Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).